Dakwaan Setya, Maqdir Ismail Tuding KPK Abaikan Pedoman Kejaksaan

Selasa, 19 Desember 2017 01:01 WIB

Maqdir Ismail. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail , menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengikuti pedoman Kejaksaan Agung dalam menyusun surat dakwaan. Menurut Maqdir, ada syarat tertentu menyusun surat dakwaan.

"Surat dakwaan ada aturan mainnya, disusun seperti apa dan waktunya harus jelas," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.

Selain pedoman kejaksaan, kata Maqdir, KPK seharusnya mengacu pada beberapa keputusan Mahkamah Agung mengenai penyusunan surat dakwaan.

Baca: Maqdir Ismail: Setya Novanto Keluhkan Sakit Perut dan Jantung

Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya mempersoalkan penghilangan sejumlah nama anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat dalam surat dakwaan kliennya itu. Padahal, isi dakwaan terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto, tercantum banyak nama anggota partai politik.

Maqdir berujar dari sejumlah anggota partai itu, tinggal empat nama yang ada dalam dakwaan Setya. Mereka adalah Ade Komarudin alias Akom, Jafar Hafsah, Miryam S. Haryani, juga Markus Nari.

Simak: Maqdir Ismail Sebut Ada 2 Kejanggalan dalam Dakwaan Setya Novanto

Jika penghilangan nama itu dijadikan strategi KPK, Maqdir menganggapnya sebagai suatu kekeliruan. Sebab, surat dakwaan bukanlah laporan intelijen. "Saya khawatir pernyataan itu sekadar mengingatkan kita semua bahwa mereka (KPK) sudah salah," ujarnya.

Ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 16 Desember 2017, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan isi dakwaan Setya pasti berbeda dengan terdakwa e-KTP lainnya. Sebab, dakwaan bersifat spesifik kepada terdakwa terkait.

Artinya, isi dakwaan fokus menjelaskan peran masing-masing terdakwa. Hal itu untuk membuktikan dan menjelaskan perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa.

KPK

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

22 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya