Tonny Budiono Akui Rekayasa Kontrak: Saya Khilaf, Terima Uang

Reporter

Antara

Senin, 18 Desember 2017 21:30 WIB

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. KPK mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp 20 miliar dari kedua tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengakui bahwa kontrak yang dibuat antara Kementerian Perhubungan dengan kontraktor terkait pekerjaan di Direktorat Perhubungan Laut penuh rekayasa.

"Saat saya jadi direktur memang namanya kontrak di perhubungan laut penuh rekayasa," kata Tonny Budiono saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono senilai Rp 2,3 miliar karena terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).

"Saya melihat proyek pengerukan sudah ada kavling-kavlingnya, makanya sejak saya menjadi Dirjen Hubla, saya tertibkan itu, tapi saya khilaf masih terima uang," ungkap Tonny.

BACA:Pengakuan Tonny Budiono Soal 30 Ransel Duit di Kamarnya

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan disebutkan Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo,

Dalam periode 2015--2016, Adi membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan, Jawa Tengah, dengan nama Joko Prabowo agar kartu transaksi otomatis di mesin bank (automatic teller machine/ATM)-nya dapat diberikan kepada orang lain.

Adi memberikan kartu ATM itu, antara lain kepada anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tonny juga mengakui ada pegawai di Ditjen Hubla Kemenhub yang mengumpulkan uang untuk diberikan kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk yang menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

"Siap, PPK Agus Widoyoko sebagai PPK Pengerukan Kapal datang ke ruangan saya, menghubungi beberapa galangan kapal dan minta uang satu persen dari harga total untuk keperluan tim BPK. Saya katakan jangan layani karena bukan kelaziman. Itu laporannya 2017, tapi sebelumnya juga sudah dimintai uang satu persen," ungkapnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tonny juga diakuinya bahwa menjadi staf ahli Menteri Perhubungan, ia pernah dilapori oleh Yance (PT Dumas) dan Abi (PT Citra Shiyard) bila mereka dimintai uang oleh Fini senilai satu persen dari nilai proyek,

Fini, yang disebut Tonny, kini Kepala Bidang Logistik atau Kepala Bidang Operasi Distrik Navigasi Bitung.

BACA: Dirjen Tonny, Uang Bertebaran, dan Atap Gereja Bocor

Tonny lalu menyarankan Yance dan Budi agar tidak memenuhi permintaan Fini, yang saat itu menjabat sebagai PPK mengadaan kapal di Direktorat Navigasi Kemenhub.

Ia mengemukakan mengetahui jika permintaan uang untuk memenuhi permintaan BPK itu agar Kementerian Perhubungan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Fini sendiri.

Fini, dikemukakannya, sering menceritakan kepada beberapa orang, seperti Agus Widoyoko (PPK sekarang) maupun kepada kontraktor langsung jika pihak BPK minta uang.

Orang BPK yang melakukan audit pada Kementerian Perhubungan adalah Yudi Bawono, Yasrul, Agung Firman Sampurna. Fini biasa meminta kepada kontraktor proyek dengan nilai di atas Rp 10 miliar.

Berita terkait

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

17 Mei 2018

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengatakan agar kasus yang ia alami tak terulang lagi di KementeriN Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Antonius Tonny Budiono lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

Antonius Tonny Budiono menerima vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya.

Baca Selengkapnya

Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

3 Mei 2018

Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

Dalam kasus suap ini, eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

20 April 2018

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

KPK menerima Tonny Budiono sebagai justice collaborator dalam kasus suap di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

19 April 2018

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Penuntut KPK menilai Tonny Budiono, eks Dirjen Hubla terbukti menerima suap

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

4 April 2018

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

Bekas Dirjen Hubla Tonny Budiono mengaku sempat tidur dikelilingi duit Rp 20 miliar. Tonny Budiono mengira uang itu berjumlah Rp 3-4 miliar.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

28 Maret 2018

Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

Eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, mengatakan bahwa perjalanan dinas memang sudah dianggarkan tetapi biasanya waktu jalan pakai uang sendiri dulu.

Baca Selengkapnya

Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

28 Maret 2018

Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin saat eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terkena OTT KPK atas kasus suap.

Baca Selengkapnya

Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

28 Maret 2018

Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengklaim sudah melakukan sejumlah langkah preventif dan represif untuk mencegah kasus suap Dirjen Hubla terulang.

Baca Selengkapnya