Nur Alam Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 18 Desember 2017 12:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 18 Desember 2017. Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, memastikan kliennya hadir dalam sidang itu. "Iya, beliau hadir," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Desember 2017.
Baca juga: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Ahmad, pemeriksaan para saksi baru dimulai hari ini.
Berdasarkan pantauan Tempo, Nur Alam belum terlihat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga pukul 10.33. Sedangkan tim penasihat hukum Nur Alam dan JPU telah memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Nantinya, kata Ahmad, pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan Nur Alam. Ada empat saksi yang rencananya dihadirkan.
Nur Alam diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, pada 2014 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Agustus 2016. Pada Rabu, 5 Juli 2017, Nur Alam resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di gedung KPK.
KPK menduga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
Nur Alam sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Proses hukumnya masih berlanjut di tahap pemeriksaan saksi hingga saat ini.