Sidang Suap Ditjen Hubla, Jaksa Kembali Hadirkan 5 Saksi

Kamis, 14 Desember 2017 09:29 WIB

Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan mengenakan rompi tahnaan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. Adiputra dan Antonius terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek pengerukan pelabuhan di Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).

"Hari ini kita akan hadirkan lima orang saksi," kata JPU KPK, Takdir Suhan saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Sidang Kasus Suap Ditjen Hubla, Saksi Akui Terima Rp 400 Juta

Kelima saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Pulang Pisau, Sapriel Imanuel Ginting; PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas Semarang, Jatmika dan Dewi Ratna Setiyaningsih; Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Gajah Rooseno; dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa, Iwan Setiono Phoa. "Jaksa ingin mendalami keterangan terkait proyek-proyek yang dilaksanakan APK dan pemberian uang kepada pihak-pihak lain," ujar Takdir.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 7 Desember 2017, KPK telah menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Wisnoe Wihandani; Kepala Subbagian TU Direktorat Kepelabuhanan, Herwan Rasyid; Pegawai Negeri di Kementrian Perhubungan, Andianto Candera; Direktur PT Indominco Mandiri, Leksono Poeranto; dan Kepala Divisi Pembangkitan 2 PT Indonesia Power, Daniel Eliawardhana.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Periksa Ignasius Jonan Terkait Kasus Suap Tonny Budiono

Salah satu saksi, Wisnoe Wihandani mengaku menerima uang dari Adiputra sebesar Rp 400 juta. Namun, dirinya tidak menjawab pertanyaan jaksa tentang motif pemberian uang tersebut. Wisnoe juga mengaku mengenal Adiputra sebagai Yeyen sebelum dia diperiksa oleh KPK. "Saya kenalnya Yeyen," kata Wisnoe saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor kala itu.

Pada 16 November 2017, jaksa membacakan dakwaan terhadap Adiputra. Jaksa menyebut Adiputra telah menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono dengan mahar sebanyak Rp 2,3 miliar.

Suap itu diberikan untuk keperluan perizinan ‎pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lainnya. Di antaranya, pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.

Pada 27 November 2017, Adiputra telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang putusan sela. Namun, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan olehnya.

Adiputra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2017 atas kasus suap perizinan itu. Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan pada hari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dan kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya