Hakim Akan Bacakan Putusan Praperadilan Setya Novanto Besok

Reporter

Zara Amelia

Rabu, 13 Desember 2017 16:18 WIB

Tim biro hukum KPK memutar secara langsung tayangan sidang pokok tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Desember 2017. Tampak pihak Setya Novanto belum hadir meski praperadilan diagendakan mulai pukul 9.00. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan perkara praperadilan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk (e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto, Kamis, 14 Desember 2017. Hakim Kusno, yang menyidangkan perkara itu, menyatakan perkara itu rampung. "Dengan demikian, perkara ini sudah selesai," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.

Hakim Kusno menanyakan kesimpulan sidang kepada kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pihak sepakat akan menyerahkan kesimpulan besok, Kamis, 14 Desember 2017, pukul 09.00.

Baca:
Praperadilan, Saksi Ahli: Hak Imunitas Setya ...
Setya Novanto Bungkam Saat Sidang, Dokter ...

Seusai penyerahan kesimpulan, hakim Kusno akan membacakan putusannya pukul 14.00. Hakim akan mempertimbangkan rekaman sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, yang digunakan sebagai alat bukti di praperadilan Setya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Alat bukti KPK tersebut sempat diprotes Ketut cs karena itu merupakan alat bukti perkara pokok e-KTP terdakwa Setya, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya untuk kedua kalinya. Status tersangka Setya yang pertama digugurkan hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:
Saksi Ahli Setya Novanto: Persidangan Tak Gugurkan Praperadilan

Sidang praperadilan kedua diwarnai kesaksian ahli mengenai kemungkinan gugurnya gugatan praperadilan saat perkara pokok korupsi e-KTP disidangkan. Ada ahli yang mengatakan praperadilan gugur begitu hakim membuka sidang, ada pula yang mengatakan gugur jika jaksa membacakan dakwaan Setya Novanto.

Tim Biro Hukum KPK memperlihatkan tayangan pembukaan sidang dakwaan itu kepada hakim Kusno untuk memperkuat pernyataan saksi ahli hukum tata negara dari pihaknya, Zainal Arif Muchtar, tentang gugurnya praperadilan. Zainal menyebutkan praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang perkara korupsi e-KTP untuk umum. Zainal mendasarkan kesaksiannya pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya