Bea Cukai Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Impor Barang Kiriman

Selasa, 12 Desember 2017 14:44 WIB

Bea Cukai Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Impor Barang Kiriman

INFO NASIONAL - Belanja online saat ini memang menjadi kemudahan yang sedang digemari. Kemudahan untuk membeli barang dengan hanya memesan melalui media elektronik, bahkan membeli barang dari luar negeri, siapa yang tidak mau?

Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada hal negatif yang terjadi saat melakukan transaksi online. Penipuan berkedok barang kiriman masih terjadi dan terjadi lagi. Mirisnya, para korban mudah terjerat karena pelaku penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah, dalam hal ini petugas Bea Cukai, dalam aksinya. Berikut adalah ulasan agar kita dapat mengantisipasi terjadinya penipuan, sehingga transaksi online tetap aman.

Kita perlu waspada apabila ada seseorang yang menghubungi dan kemudian menyampaikan permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu, yang mengatasnamakan pungutan negara di bidang impor, antara lain bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan petugas Bea Cukai tidak menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan. Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Kantor Pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau express mail service (EMS).

“Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tidak dilakukan melalui nomor rekening pribadi atau perorangan, melainkan melalui kuasa penerima barang (melalui perusahaan jasa titipan bersangkutan, baik melalui rekening atau melalui kantor perusahaan jasa titipan bersangkutan). Khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan atau melalui loket kantor pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan menggunakan dokumen yang disebut Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean Impor (dalam hal ini adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau BC 2.1 khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan atau Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos atau PPKP khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS).

Apabila terdapat pihak-pihak yang menginformasikan terdapat barang kiriman yang ditahan atau ditegah Bea Cukai, maka informasi tersebut harus dapat dibuktikan dengan Surat Bukti Penindakan.

“Kebenaran dan validitas Surat Bukti Penindakan tersebut dapat dikonfirmasikan melalui contact center Bravo Bea Cukai di nomor telepon 1500225 atau Kantor Pabean yang menangani, dengan menginformasikan nomor dan tanggal Surat Bukti Penindakan beserta nama petugas Bea Cukai yang menandatangani Surat Bukti Penindakan tersebut,” katanya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya