Praperadilan Setya Novanto, KPK Putar Video Andi Narogong

Senin, 11 Desember 2017 22:28 WIB

Tim biro hukum KPK membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Video berdurasi delapan menit itu diambil pada 30 November 2017.

"Video aslinya berdurasi sekitar 1,5 jam. Tapi ini sesuai dengan permintaan hakim, kami edit menjadi berdurasi 8 menit kurang," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.

Baca juga: Setya Novanto Diduga Perintahkan Aliran Dana E-KTP Disamarkan

Menurut Setiadi, video lengkap berdurasi sekitar 1,5 jam sudah diserahkan kepada hakim saat menunjukkan bukti-bukti pada awal persidangan, yang menyebut keterlibatan Setya. Ia optimistis pemutaran rekaman tersebut bisa meyakinkan hakim tunggal Kusno dalam penetapan status Setya sebagai tersangka.

Setiadi menyebutkan proses hukum Setya masih terus berlangsung. "Proses penyidikan masih berlangsung, bahkan sampai pelimpahan. Jarang bagi kami terjadi praperadilan, terjadi juga pelimpahan," ucapnya.

Video tersebut berisi tanya-jawab antara hakim, jaksa KPK, dan Andi Narogong, yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2011-2012. Dalam beberapa bagian, terdengar pengakuan Andi terkait dengan pemberian jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya.

Baca juga: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Setya Novanto telah meloloskan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun. Selain itu, Andi mengungkapkan terjadi beberapa kali pertemuan di rumah Setya untuk pengadaan proyek tersebut.

Setiadi menyebutkan pemutaran video tersebut atas permintaan hakim Kusno. Ia mengapresiasi keinginan hakim yang mau melihat video tersebut secara langsung. "Itu yang kami maksud di sidang praperadilan pertama, tapi oleh hakim dibatalkan dan ditolak," tuturnya.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

11 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya