Jokowi: Siapa Bisa Pangkas Peraturan, Saya Beri Hadiah

Senin, 11 Desember 2017 17:16 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Rudiantara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir menyampaikan pernyataan sikap terkait pernyataan sepihak Amerika Serikat atas diakuinya Yerusalem sebagai ibu kota Israel di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 7 Desember 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi gatal ingin memangkas peraturan-peraturan yang mempersulit proses perizinan atau administrasi. Saking gemasnya melihat banyaknya aturan yang dimanfaatkan untuk niat koruptif, ia melontarkan gagasan membuat kompetisi deregulasi.

"Saya mau buat lomba. Siapa yang bisa memangkas banyak peraturan, saya beri hadiah," ujar Presiden Joko Widodo dalam perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.

Baca juga: Presiden Jokowi Menganggap Pencegahan Korupsi Belum Serius

Presiden Joko Widodo mengatakan, deregulasi peraturan harus segera dilakukan karena kenyataannya banyak aturan-aturan tak jelas di Indonesia. Apa yang dimaksud dengan tak jelas adalah berkarakter abu-abu dan bisa digunakan untuk membuat transaksi korupsi.

Di sisi lain, lanjut Jokowi, aturan-aturan yang tak jelas itu juga membuat proses perizinan investasi lamban dilakukan. Padahal, kata Jokowi, Indonesia tengah berupaya menggenjot investasi masuk ke Indonesia.

Advertising
Advertising

"Menjengkelkan karena setiap bergerak ada aturannya, ada izinnya, ada persyararannya. Itulah faktanya sehingga semua jenis layanan administrasi harus disederhanakan, harus dipangkas," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa setidaknya ada 42 ribu pertauran, terutama di daerah, yang harus dipangkas. Sebelumnya, pemerintah sudah memangkas 3.000 aturan berwujud Perda.

Baca juga: Jokowi Berfokus ke Hak Dasar Kemudian Perkara HAM

Sebagai catatan, pemerintah pusat tak bisa lagi leluasa memangkas peraturan daerah bermasalah karena dilarang putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri membatalkan Perda.

Jokowi beberapa waktu lalu, sempat memanggil seluruh kepala daerah ke Istana untuk memberi arahan soal kelanjutan deregulasi. Sebab, apapun putusan MK, Presiden Joko Widodo tetap berkeyakinan deregulasi perlu dilakukan.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya