Petugas melintasi area spherical tank penyimpanan produk LPG di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur, 14 April 2016. Jumlah 260 MBSD per hari tersebut akan ditingkatkan menjadi 360 MBSD per hari melalui program Refinery Development Master Plan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Rasuna Said Kavling B-5, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2013-2014.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan kasus tersebut,” kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2017.
Bareskrim, kata Arief, sejak awal memang menyelidiki proyek pembangunan kilang LPG Miniplant oleh Direktorat Jenderal Migas. Proyek pembangunan kilang itu bertujuan memanfaatkan sumber gas yang diolah menjadi LPG untuk memenuhi kebutuhan gas di sekitar Musi Banyuasin.
Proyek yang dikerjakan PT Hokasa Mandiri itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM tahun anggaran 2013-2014 secara multiyear dengan kontrak senilai Rp 99 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Bareskrim menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen, surat, laptop, komputer, telepon genggam, dan flashdisk. “Diduga berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan LPG Miniplant tersebut,” ucap Arief.
Pada Oktober 2017, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka itu adalah pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM berinisial DC, yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Akibat perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.