TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil paksa bendahara Saracen, Mirda alias Retno. Pemanggilan paksa dilakukan karena Retno sudah dua kali mangkir.
"Tidak jadi datang. Dia akan dipanggil paksa," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca juga: Eggy Sudjana Penuhi Panggilan Polisi Soal Saracen
Sebelumnya, Retno mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 September lalu. Saracen adalah kelompok penyebar ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga merupakan jaringan Saracen, yakni Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Baca juga: Laporan PPATK Menyebut Ada 14 Rekening Terkait dengan Saracen
Berkas Sri Rahayu sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Cianjur pada 28 September 2017. Sri Rahayu menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dan kasus sindikat ujaran kebencian kelompok Saracen.
Sri Rahayu ditangkap Satuan Petugas Siber Bareskrim di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017. Selain meringkus Sri, polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono. Ketiganya disebut sebagai pengurus kelompok Saracen.
Baca juga: PPATK Sebut Banyak yang Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus ...
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan media online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.
ANDITA RAHMA