Praperadilan Setya Novanto, KPK Bawa 1 Koper dan 4 Kardus Bukti

Jumat, 8 Desember 2017 09:59 WIB

Tim biro hukum KPK membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Jumat, 8 Desember 2017. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari KPK dan keterangan saksi dari pihak Setya, serta penyerahan barang bukti surat.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, KPK membawa barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper. Sedangkan, kubu Setya membawa barang bukti dua koper.

Baca: KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya Novanto telah Matang

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 7 Desember 2017, hakim Kusno yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto, telah menyampaikan agar kedua belah pihak membawa barang bukti yang paling penting saja. "Jangan kami dikasih bukti dua meter, kapan bacanya itu, (sidang praperadilan) waktunya cuma tujuh hari," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.

Dalam penyampaian pemohon gugatan praperadilannya, Kamis, 7 Desember 2017, tim advokasi Setya Novanto mempermasalahkan penetapan kembali kliennya sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, kliennya tidak bisa dijadikan tersangka karena putusan praperadilan yang pertama memerintahkan KPK menghentikan segala penyidikan.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, menyatakan timnya telah menyiapkan jawaban yang mempertimbangkan prosedur hukum. “Kami bakal menabrak teori hukum. Kami tahu semua teori hukum, praktik hukum di pengadilan," katanya, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca: Adu Taktik antara KPK dan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Advertising
Advertising

Setiadi menyatakan optimismenya ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017, menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan pandangan kubu Setya sebagai pemohon.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya