Praperadilan Setya Novanto Hari Ini Mendengarkan Jawaban KPK
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 8 Desember 2017 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 8 Desember 2017. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari KPK serta penyerahan barang bukti surat, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto.
"Sesuai penundaan sidang kemarin, agenda hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon. Silakan dibacakan," kata hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.
Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, Berikut Persiapan KPK
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, kedua belah pihak sudah tiba sekitar pukul 08.30. Pihak KPK terlihat membawa barang bukti yang dikemas di dalam empat kardus dan satu koper. Adapun pihak Setya Novanto hanya membawa barang bukti sebanyak dua koper.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim Kusno memang meminta kedua belah pihak tidak membawa barang bukti terlalu banyak. Ia mengarahkan agar membawa barang bukti yang dianggap paling penting.
"Jangan kami dikasih bukti 2 meter, kapan bacanya itu, (sidang praperadilan) waktunya cuma tujuh hari," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Setya mengajukan gugatan praperdilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbabis elektronik atau e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun tersebut. Penetapan status Setya sebagai tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Setya menggugat praperadilan ihwal penetapannya tersebut dan menang.
Baca: Praperadilan Setya Novanto, Samad: Ini Perang Strategi
Dalam penyampaian pemohon gugatan praperadilannya, Kamis, 7 Desember 2017, tim advokasi Setya Novanto mempermasalahkan penetapan kembali kliennya sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, kliennya tidak bisa dijadikan tersangka karena putusan praperadilan yang pertama memerintahkan KPK menghentikan segala penyidikan.