Soal Zumi Zola, Saut KPK: Nanti Kami Lihat Pelan-pelan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 1 Desember 2017 20:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tidak akan buru-buru memeriksa dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
"Nanti kami lihat pelan-pelan, " ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 1 Desember 2017.
Pada Rabu, 29 November 2017, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.
Baca juga: Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Soal OTT Jambi
Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.
Keempat tersangka adalah Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi.
Saut mengatakan, pola korupsi seperti yang terjadi di Jambi adalah hal yang biasa. Keterlibatan dua elemen antara pejabat eksekutif dan legislatif sudah sering terjadi. "Ya itukan format umum ya, legislatif dan eksekutif," kata Saut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya juga tengah mempertimbangkan untuk meminta Imigrasi mencekal Zumi Zola meninggalkan Indonesia. "Tim dari KPK masih berada di lapangan (Jambi). Sehingga nama-nama yang akan dicekal untuk berpergian ke luar negeri baru akan diketahui kemudian berdasarkan laporan dari tim," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Pihak Zumi Zola melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan pimpinannya itu siap jika diminta KPK untuk memberi keterangan. Selain itu, Zumi Zola juga dikatakan tidak akan lari dari kasus yang tengah membelit anak buahnya. "Gubernur Jambi tidak akan pergi kemanapun," kata Johansyah, Jumat, 1 Desember 2017.
Baca juga: Gubernur Zumi Zola Ganti Bawahannya yang Terjerat OTT Jambi
Penetapan tersangka kepada anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jambi tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Sebagai tersangka penerima suap, Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.