Zumi Zola Tak Akan Lari dari Kasus yang Menjerat Anak Buahnya
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 1 Desember 2017 17:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola akan segera mengganti pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu. Para pejabat itu ditangkap karena diduga terlibat suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Mereka adalah Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III.
Baca juga: Gubernur Zumi Zola Ganti Bawahannya yang Terjerat OTT Jambi
"Gubernur Jambi akan segera mengganti pejabat Pemrov Jambi yang tersandung kasus hukum OTT KPK," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2017.
Menurut Johansyah, Zumi Zola sangat menyayangkan kasus hukum yang menjerat anggotanya. Untuk itu, mewakili Pemprov Jambi, dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. "Gubernur Jambi meminta maaf atas tindakan oknum yang tersandung kasus hukum," kata Johansyah.
Johansyah pun menegaskan bahwa Zumi Zola bersedia dimintai keterangan oleh KPK jika diminta. Zumi dikatakan tidak akan lari dari kasus yang membelit anak buahnya tersebut. "Gubernur Jambi tidak akan pergi kemana pun," katanya.
Johansyah mengatakan, kasus tersebut juga tidak mengganggu jalannya pemerintahan Jambi. Program pembangunan Jambi Tuntas akan tetap dijalankan.
Pada Rabu, 29 November 2017, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.
Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.
Keempat tersangka adalah Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi.
Baca juga: Suap APBD Jambi 2018, KPK Telusuri Peran Gubernur Zumi Zola
Penetapan tersangka tersebut, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Sebagai tersangka penerima suap, Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.