Pemerintah Kulon Progo Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Reporter
Antara
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 1 Desember 2017 13:02 WIB
TEMPO.CO, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem terhitung sejak 30 November sampai 13 Desember 2017.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kulon Progo, Gusdi Hartono, mengatakan penetapan status tanggap darurat bencana dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kulon Progo No.382/A/2017 tanggal 30 November 2017.
Baca: Pemkot Yogya Menaksir Kerugian Akibat Banjir Rp 7 Miliar
Ia menyelaskan penetapan itu dilakukan, sebab Kabupaten Kulon Progo saat ini memasuki musim hujan dengan intensitas tinggi dan cuaca ekstrem. Kondisi ini bakal memicu terjadinya bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Karena itu, perlu antisipasi yang cepat dan tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan.
BPBD juga memberikan kebutuhan yang layak bagi pengungsi yang rumahnya terkena bencana banjir, seperti pangan, sandang, hingga papan. Warga yang tinggal di daerah rawan longsor akan dievakuasi.
"Kami juga memberikan nasihat dan pengertian kepada warga bahwa ini adalah bencana, warga dimohon untuk bersabar," katanya.
Baca: Banjir Gunung Kidul, Wisata Susur Sungai dan Gua Ditutup
BPBD, kata dia, juga akan mengawal pengungsian dengan baik, sampai warga kembali pulang ke rumahnya dalam kondisi baik. Setelah itu, pihaknya akan membenahi infrastruktur yang rusak dan darurat.
"Sebelah utara, pengerjaan pembenahan darurat, antara lain, membersihkan puing dan membuka akses yang tertutup agar masyarakat bisa beraktivitas kembali," kata dia.
Di Kulon Progo sementara ini ada 66 titik bencana. Hal ini merupakan data awal. BPBD terus berproses, deteksi sekaligus pembenahan juga dilakukan.