Praperadilan Setya Novanto Ditunda, Yorrys: Kita Hormati KPK

Reporter

Tempo.co

Kamis, 30 November 2017 21:26 WIB

Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai saat menghadiri pertemuan antara partai politik pendukung Ahok-Djarot, di Hotel Novotel, Jalan Gadjah, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta- Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai menanggapi perihal sidang praperadilan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, yang ditunda. Sidang perdana praperadilan Setya ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak tergugat tak hadir.

"Ya saya kira itu KPK yang minta kan? Jadi kita harus hormati itu, boleh dong. Yang penting harus tuntas dan ini harus di kawal oleh kita semuanya", ujarnya setelah jadi pembicara di Forum Kamisan FORMAPPI pada Kamis, 30 November 2017.

Baca: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Menurut politisi Golkar tersebut, rakyat sudah marah terhadap korupsi. "Entah siapapun pelaku korupsi tidak ada urusannya tetap harus ditindak proses hukum," kata dia.

Yorrys mencontohkan penegakan hukum yang dilakukan di negara lain, misalnya di Korea dan Jepang. "Kita mau maju atau tidak bangsa ini? kalau mau maju kita tirulah negara lain," kata dia. "Korea 3 presidennya masuk penjara, sekarang menteri di Jepang lalu penguasa tertinggi di Cina, di Cina kan 1 juta lebih dibunuh gara-gara korupsi dan itu tetap maju."

Advertising
Advertising

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Tolak Permintaan KPK Tunda Praperadilan

Sidang perdana praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dilaksanakan hari ini Kamis, 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak KPK tidak hadir namun menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran dan meminta penundaan sidang.

Di persidangan tersebut, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017 dari KPK. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar. "Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar hakim Kusno.

MOH KHORY ALFARIZI

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya