TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan pihaknya menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang praperadilan selama tiga pekan. Ia menilai penundaan ini tak sesuai dengan peraturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Ia pun mengaku telah memprediksi sikap KPK terhadap praperadilan tersebut. "Hal ini sudah kami perkirakan," kata Ketut dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.
Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Ketut menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Pasal 82 KUHAP huruf c bahwa gugatan praperadilan dilakukan secara cepat dan hakim harus menjatuhkan putusan selambat-lambatnya 7 hari. "Demi hukum dan hak asasi manusia, klien kami, maka mohon pemeriksaan dilakukan dengan cepat tujuh hari tersebut," ujarnya.
Selain itu, Ketut menilai penundaan praperadilan bertentangan dengan asas praperadilan yang cepat. Ia pun meminta hakim menolak permintaan KPK tersebut. "Tidak ada dasar dan alasan untuk dikabulkan oleh yang mulia hakim tunggal perkara a quo," ujar Ketut. Awalnya, ia meminta hakim Kusno menunda sidang tidak lebih dari 3 hari terhitung sejak 30 November 2017.
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto ditunda. Hakim tunggal Kusno mengatakan penundaan dilakukan karena KPK tidak hadir dan meminta penundaan persidangan.
Baca: Anggota MKD Datangi KPK untuk Memeriksa Setya Novanto
Dalam persidangan, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar.
Hakim Kusno menjelaskan dalam pengaturan penundaan hukum acara praperadilan tidak diatur secara rinci sehingga ia mengacu pada hukum acara perdata. "Kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim adalah untuk menunda sidang kemudian akan memanggil kembali yang bersangkutan," kata Kusno. Sidang akan dimulai lagi pada 7 Desember 2017.