Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 30 November 2017 19:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, membeberkan semua fakta terkait dengan proyek e-KTP. Kepada majelis hakim, Andi mengungkapkan alasannya menceritakan semua fakta di balik tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Berjalannya waktu, saya itu enggak mau menyulitkan orang, tapi kok saya dijadikan Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Beberkan Peran Setya Novanto
Ia pun membeberkan peran sejumlah nama yang terlibat dalam proyek e-KTP. Beberapa nama disebut seperti peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, pengusaha Paulus Tannos, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Made Oka Masagung. "Mau enggak mau dengan bukti rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," ujarnya.
Andi, misalnya, menyebutkan ada pertemuan antara Setya Novanto dan Johannes Marliem di kantor Setya di gedung DPR. Tujuannya untuk membahas proyek bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR. "Saya sampaikan pada Marliem untuk meyakinkan, nanti kita bawa ke Novanto, Chairuman Harahap, dan Bu Diah (mantan Sekjen Kemendagri)," ujarnya.
Andi juga menyebut pernah ada pembahasan AFIS untuk e-KTP di rumah Setya Novanto karena ada pengaduan dari bekas bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Made Oka menuding Johannes Marliem untung besar karena pengadaan AFIS. "Ternyata aduan itu dari Charles Sutanto, ponakan Marliem yang awalnya ditinggal oleh Marliem," ujarnya.
Baca juga: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Andi Narogong juga menyebutkan adanya pertemuan dengan Made Oka, Setya Novanto, dan Johannes Marliem, untuk membuka harga pengadaan AFIS e-KTP. "Seingat saya mengenai harga 0,3 sen dolar atau Rp 3.000 dijual 0,5 sen dolar, selisih masuk ke Quadras (PT Quadras Solution) dan masuk ke DPR," ujarnya.
Andi pun menyebut Setya Novanto mengetahui adanya penggelembungan harga dalam proyek e-KTP. "Ya tahu waktu dijelaskan Marliem," ujarnya.