KontraS Laporkan Hasil Investigasi Kematian La Gode ke LPSK

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 November 2017 06:47 WIB

Ilustrasi. (Unay Sunardi)

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara melakukan pendampingan hukum terhadap YN, istri korban penyiksaan hingga tewas, La Gode. Istri korban dibawa ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK akan memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, terkait dugaan penganiayaan terhadap La Gode. Kami akan melindungi di tempat yang aman” ujar Wakil Kepala LPSK Hasto Atmojo, Selasa, 28 November 2017.

Baca: LPSK Proaktif Lindungi Korban Persekusi dan Keluarganya

Kematian La Gode diduga dianiaya terkait tuduhan mencuri sebuah singkong parut (gepe) milik warga bernama Egi. La Gode tewas di kantor Pos Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO). Ia tewas dengan sekujur luka di tubuhnya, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut.

KontraS dan LBH Maromoi telah melakukan investigasi terkait kasus ini. Hasilnya, KontraS dan LBH Maromoi menemukan sejumlah pelanggaran hukum dan HAM yang diduga dilakukan oleh TNI terhadap La Gode. Sebelumnya, aparat mengaku bahwa La Gode meninggal karena dikeroyok massa, namun faktanya, ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani, korban ditemukan tewas di Pos Satgas pukul 04.30 WITA.

Simak: KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi

Yati mengatakan, penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh anggota Pospol Keamanan di Desa Lede tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut dia segala tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut tanpa disertai surat-surat resmi dari kepolisian setempat. “Penahanan selama lima hari di Pos Satgas tidak disertai status hukum yang jelas,” ujar Yati.

Menurut Yati, sebelum diketahui tewas pada 24 Oktober 2017, La Gode sempat melarikan diri dari Pos Satgas selama delapan hari dan bertemu dengan istrinya. Saat itu La Gode mengatakan pada istrinya bahwa ia tidak kuat mengalami siksaan terus menerus. Ia mengeluhkan sakit di bagian rusuk dan punggung.

Hasil visum oleh tim medis menunjukkan adanya luka di seluruh tubuh La Gode. Selain itu, terlihat delapan gigi La Gode dicabut serta kuku ibu jari sebelah kanannya terlepas.

Lihat: Kontras Minta Penyanderaan di Papua Ditangani Secara Persuasif

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Letnan Kolonel (Armed) Sarkitansi Sihaloho mengaku telah membuat surat pernyataan bahwa masyarakatlah yang melakukan pengeroyokan pada La Gode hingga tewas. Surat tersebut, menurut Sihaloho, telah ditandatangani 1.200 warga.

Setelah La Gode tewas, istri La Gode, kata Yati, mengaku sering dikunjungi oleh anggota Satgas dan diintimidasi untuk tidak melakukan pelaporan terkait kematian suaminya. Yati mengatakan, anggota Pos Satgas juga memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1.400.000 per bulan dan akan memberikannya hingga sembilan bulan.

Baca juga: Kontras Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I

Istri La Gode telah melakukan pelaporan hukum didampingi oleh KontraS serta LBH Maromoi pada tanggal 20 November ke Polda Maluku Utara. Namun, kata Yati, seorang satgas sempat mendatangi rumah istri La Gode dan menanyakan keberadaanya.

Yati menuturkan, KontraS mendesak ketua LPSK untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap keluarga korban dan saksi yang mengetahui tindakan tersebut. “Kami juga mendesak LPSK untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan baik di POM TNI, Propam Polri, dan Reskrim Polda Maluku Utara,” ujar Yati.

RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

23 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

24 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

25 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

26 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

34 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

35 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

37 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

43 hari lalu

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.

Baca Selengkapnya

Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

47 hari lalu

Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

48 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya