Eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Senin, 27 November 2017 08:20 WIB

Terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana, Bali dan Wisma Atlet, Sumatera Selatan, Dudung Purwadi (baju putih) dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 30 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 27 November 2017. Dudung merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit di Bali dan wisma atlet di Sumatera Selatan.

Dalam pembacaan tuntutan pada Senin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dudung Purwadi dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK, Kresno Antowibowo, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin, 30 Oktober 2017.

Baca juga: Kejahatan Korporasi PT DGI, KPK Telisik Juga PT Nusa Konstruksi

Dudung Purwadi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di dua proyek. Pertama, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010. Kedua, proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Oktober 2017, Dudung diduga bersama-sama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek. Mereka berperan memenangkan PT DGI sebagai rekanan proyek rumah sakit sehingga menguntungkan perusahaan tersebut Rp 6,78 miliar pada 2009 dan setidaknya Rp 17,998 miliar pada 2010.

Advertising
Advertising

Adapun dalam proyek pembangunan wisma atlet, perbuatan Dudung Purwadi menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar serta memperkaya Nazaruddin Rp 4,675 miliar dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah Rp 500 juta, sehingga seluruhnya merugikan negara Rp 54,7 miliar.

Baca juga: Kejahatan Korporasi PT DGI, KPK Periksa Peran Dirut PT NKE

Dalam kasus pembangunan rumah sakit, jaksa KPK menjerat Dudung Purwadi dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan dalam kasus pembangunan wisma atlet, Dudung dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya