TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata mulai menyelidiki kasus suap Wisma Atlet Jakabaring setelah menyadap pembicaraan dua petinggi PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi dan Mohammad El Idris. Idris, Manajer Pemasaran DGI, kini berstatus terpidana dua tahun kasus tersebut. Sedangkan Dudung, sang Direktur Utama, justru belum tersentuh hukum.
"Bukti permulaan kami adalah komunikasi antarpihak DGI, antara Dudung dengan Idris. Awalnya seperti itu, lalu kami diminta memperdalam," kata Penyelidik KPK Heri Muryanto saat bersaksi untuk terdakwa Wafid Muharam, dalam sidang kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 28 September 2011.
Heri menceritakan, semula ia sedang dalam tahap penyelidikan kasus lain yang melibatkan Dudung dan Idris. Namun dengan alasan kerahasiaan KPK, ia menolak menyebut nama kasus tersebut. Kemudian dalam pembicaraan via telepon yang disadap penyelidik, nama Wafid muncul. Ia diduga sebagai penyelenggara negara yang dimaksud akan diberi sesuatu oleh kedua petinggi DGI.
"Awalnya kami tidak tahu apakah ini terkait proyek apa. Kami hanya ada clue (petunjuk) bahwa proyeknya senilai Rp 191 miliar. Lalu kami kumpulkan bahan dan keterangan kemudian dapat informasi kalau proyek itu ternyata Wisma Atlet Jakabaring," kata Heri.
Setelah menyadap Dudung dan Idris, penyelidik mengetahui adanya rencana pemberian ke Senayan. Hal itu ditindaklanjuti tim penyelidik dengan mengumpulkan tambahan data, yang berujung pada keluarnya nama Wafid sebagai orang yang akan diberi sesuatu oleh DGI pada 21 April 2011.
Penyelidik pun memutuskan turun ke lapangan untuk membuktikan hal itu. Pukul 17.00, delapan orang penyelidik mendatangi kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pembagiannya, Heri berjaga di Lantai III, sedangkan penyelidik lainnya, Afrizal, berjaga di Lantai I Kemenpora.
Saat tiba di Lantai I, Idris ternyata terlihat sudah akan keluar gedung. Afrizal pun menanyai Idris, apakah ia masih membawa map hijau yang diduga berisi tiga lembar cek untuk Wafid. "Tapi kata Idris mapnya sudah nggak ada di dia. Kami lalu berinisiatif ke ruangan Pak Wafid," ungkap Afrizal.
Di Lantai III, Wafid ternyata masih berada di ruangannya. Penyelidik pun mencoba memancing Wafid dengan mengatakan baru saja bertemu Idris di lantai I. "Pak Wafid diam dulu sebentar. Mungkin menenangkan diri. Tapi karena nggak ada respon, saya akhirnya memanggil Pak Idris lagi," ujarnya.
Setelah meminta keterangan Idris dan Wafid dalam ruangan yang sama, akhirnya terungkap Idris bersama dengan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang memberi tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar. Cek yang diduga ada kaitannya dengan menangnya DGI dalam proyek Wisma Atlet itu kemudian disimpan bawahan Wafid, Poniran, di dalam brankas.
ISMA SAVITRI