TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Djoko Eko Suprastowo menjelaskan kepada KPK soal proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut ketika bernama PT Duta Graha Indah (DGI). PT DGI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
KPK menetapkan perusahaan itu sebagai tersagka dalam kasus korupsi. Sangkaan adanya kejahatan korporasi terhadap PT DGI berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Simak pula: KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit
"Dalam kasus PT DGI yang diperiksa tetap dirutnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017. "Walau nanti tuntutannya tidak ke dirutnya tapi ke perusahaannya, ini pemeriksaan soal proyek."
Dijelaskannya, PT DGI sudah mengembalikan Rp 15 miliar kepada KPK. Padahal dalam dakwaan mantan Direktur PT DGI Dudung Purwadi, disebutkan bahwa PT DGI mendapat keuntungan dari pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana sebesar Rp 6,78 miliar dan pada tahun anggaran 2010 Rp 17,998 miliar. Dengan demikian total uang yang diduga dikorupsi PT DGI mencapai Rp 24,778 miliar.
"Penyitaan nanti tergantung proses pemeriksaan dan pengadilan, kami juga sampaikan di kalau kerugian Rp 25 miliar itu dari satu proyek saja, dia (PT DGI) dulu mengerjakan beberapa proyek," ungkap Agus. Tapi. menurut Agus, tidak semua proyek PT DGI yang menyebabkan kerugian negara. "Hanya proyek yang ada KKN-nya".
Djoko Eko Suprastowo datang ke KPK didampingi tiga direktur yaitu Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati dan Ganda Kusuma sedangkan dalam jajaran Dewan Komisaris sebagai Presiden Komisaris adalah AM Hendropriyono, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto dan Roy Edison Maningkas. Sementara kepemilikan saham dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota (33,03 persen).
Adapun mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi telah didakwa bersama-sama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudinserta pejabat pembuat komitmen (PPK) Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek.
Mereka berperan memenangkan PT DGI sebagai rekanan proyek rumah sakit. Sehingga, praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) ini menguntungkan PT DGI pada 2009 sebesar Rp 6,78 miliar dan pada 2010 setidaknya Rp 17,998 miliar dan memperkaya M Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya sejumlah Rp 10,29 miliar.
Sedangkan pada proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar dan memperkaya M. Nazruddin sebesar Rp 4,675 miliar serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta sehingga seluruhnya merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar.
Dalam perkara Wisma Atlet, KPK juga menjerat bekas manajer pemasaran PT DGI El Idris dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 2 tahun penjara.
ANTARA