Polri Kesampingkan Pengusutan Dugaan Surat Palsu Pimpinan KPK

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 24 November 2017 20:59 WIB

02-peris-rikwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan memprioritaskan pengusutan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang memproses laporan soal dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dua pemimpin KPK, yang masuk ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Kasus korupsi didahulukan. Jadi tetap dipelajari, dianalisis, ya, tetap ada tindakan lanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pemimpin KPK

Rikwanto menjelaskan, Polri masih terus mempelajari kasus yang melibatkan ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tersebut. "Tapi terserah penyidiknya. Namun yang tetap dikedepankan masalah korupsinya," ujarnya, yang kini beralih sebagai Kepala Biro Multimedia di Divisi Humas Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan, kepada sejumlah awak media sebagai rekan pelapor.

"Laporan polisi kami dengan nomor laporan polisi LP 1028/X/2017/Bareskrim, terlapornya Agus rahardjo dan Saut Situmorang. Ini sudah ada SPDP," kata Fredrich di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November lalu.

Baca juga: Kapolri: Penyidikan Kasus Dua Pemimpin KPK Bisa Dihentikan

SPDP yang diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu menyebutkan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan dua pemimpin KPK itu belum berstatus tersangka. "Saya sudah tanyakan betul kepada penyidik apakah status (Agus dan Saut) sebagai tersangka atau terlapor. Penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2017.

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

38 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

46 menit lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

4 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

5 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

8 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya