Periksa Plt Sekjen DPR, KPK Dalami Surat Mangkir Setya Novanto

Kamis, 23 November 2017 06:13 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 21 November 2017. Setya merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti, dalam perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Damayanti sebagai saksi berkaitan dengan pelaksanaan tugas administrasi kesekretariatan.

“Termasuk kita tanyakan terkait surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen tersebut terkait dengan pemeriksaan SN pada saat itu. Saya dengar itu yang didalami juga oleh penyidik,” kata Febri di kantornya pada Rabu malam, 22 November 2017. Febri mengatakan pihaknya masih akan mendalami sejumlah informasi dan data dari kesekretariatan.

Baca: KPK Terus Menggali Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Sebuah surat dengan kop Biro Kesekretariatan Jenderal dan Badan Keahlian DPR yang ditandatangani Damayanti, sebelumnya dikirim ke KPK. Surat ditandatangani pada 6 November, ketika Novanto seharusnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Surat itu berisi ketidaksediaan Novanto diperiksa sebelum KPK mengantongi izin Presiden. Izin Presiden itu disebut berpedoman pada UU MD3 Pasal 245 ayat 1. “Kami butuh konfirmasi pengecekan data dan pemeriksaan beberapa informasi yang diketahui yang bersangkutan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Dua Malam di Tahanan KPK, Setya Novanto Belum Ditemui Keluarga

Meski begitu, Febri enggan berspekulasi jika kemunculan surat tersebut mengarah pada dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Menurut dia, penyidik masih berfokus pada pokok perkara. ”Kita belum ada kesimpulan pasal 21 karena memang belum ada proses pendalaman hal itu. KPK fokus pokok perkara,” ujarnya.

KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Beberapa saksi tersebut adalah politikus Golkar Ade Komarudin, bekas Bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Damayanti, usai diperiksa KPK, mengaku ditanya penyidik ihwal administrasi kesekretariatan. "Administrasi aja. Pokoknya masalah SK-SK yang penempatan komisi. Hanya itu," kata Damayanti. Ia juga mengaku ditanya penyidik soal surat yang dijadikan alasan Setya Novanto mangkir itu. “Iya. Sedikit ditanya,” ujarnya.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

23 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya