Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 November 2017. Sidang itu beragendakan pembacaan keterangan dari 7 orang saksi pejabat di Kemendes yaitu Muklis, Aisyah Gamawati, Bambang Setiobudi, Harlina Sulistyorini, Razali, Putut Edy Sasono, dan Jajang Abdullah. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memeriksa saksi-saksi dalam persidangan perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri, yang akan diajukan jaksa KPK, Rabu, 22 November 2017. "Hari ini diagendakan empat orang saksi," kata jaksa Takdir Suhan melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 22 November 2017.
Rochmadi merupakan mantan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK. Para saksi ialah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Desa Ekatmawati, Sekjen Kementerian Desa Anwar Sanusi, Sekretaris Inspektorat Jenderal Uled Nevo Indrahadi, serta Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Majid.
Jaksa KPK mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi untuk pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2016. Rochmadi juga didakwa melakukan tindak pencucian uang dengan membeli sejumlah aset dari hasil gratifikasi.
Pembelian dilakukan setelah Rochmadi menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari dua pejabat Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Pada 27 Mei 2017, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sebagai penerima suap. Sedangkan dua pejabat Kementerian Desa, Sugito dan Jarot, didakwa sebagai pemberi suap.