KPU Terima Berkas Pendaftaran Ulang 9 Partai untuk Pemilu 2019

Senin, 20 November 2017 19:38 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman, menjawab pertanyaaan awak media terkait RUU Pemilu, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 19 Juni 2017. Arief Budiman menegaskan bahwa KPU akan menyiapkan draft peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019, Rancangan Undang-Undang Pemilu meskipun RUU Pemilu belum disahkan oleh DPR. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan partai telah menyerahkan kembali berkas-berkas pendaftaran partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, 20 November 2017. Penyerahan berkas terakhir dilakukan Partai Idaman, sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, penyerahan berkas ini dilakukan karena partai-partai tersebut pada pendaftaran kemarin belum bisa melengkapi syarat-syarat administrasi hingga ditutupnya waktu pendaftaran. Arief juga mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca juga: PPPI, Partai Pertama yang Daftar Ulang ke KPU

"Bawaslu meminta kami melakukan pengecekan kembali diawali pengecekan fisik dan dimasukkan ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Kalau belum lengkap lagi ya kita terima saja," kata Arief di gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 November.

Keputusan yang dimaksud merupakan hasil keputusan sidang yang dilakukan Bawaslu perihal gugatan partai politik terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang dilakukan KPU. Keputusan tersebut diambil pada Rabu pekan lalu dan memutuskan ada sembilan partai yang berhak menyerahkan kembali berkas-berkas pendaftaran yang dinilai belum lengkap.

KPU sendiri menjadwalkan pendaftaran dan pelengkapan berkas secara fisik akan berlangsung pada Senin, 20 November, pukul 08.00-16.00 WIB.

Adapun sembilan partai yang diputus oleh Bawaslu untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Arief mengatakan setelah partai-partai menyerahkan berkas-berkas secara fisik, KPU langsung memeriksanya. Setelah itu, kata Arief, data-data tersebut oleh KPU akan langsung dimasukkan ke sistem Sipol supaya terekam secara online.

"Habis itu kita lakukan penelitian administrasi dan kemudian disimpulkan (apakah memenuhi syarat atau tidak)," kata Arief.

Dari pantauan Tempo, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menjadi partai pertama yang melengkapi berkas ke KPU. PPPI membawa tiga boks plastik besar yang berisi kelengkapan berkas-berkas pendaftaran. Pendaftaran selanjutnya diikuti Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Rakyat, dan Partai Idaman.

KPU

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

17 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya