Ekspresi Muhammad Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini. Nazaruddin akan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Iya, hari ini menjadi saksi untuk Pak Andi," ucap Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pada Senin, 20 November 207.
Dalam kasus ini, nama Nazaruddin berkali-kali disebut. Ia disebut membagikan jatah uang proyek e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi Pemerintahan DPR. Saat menjadi saksi pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, dia menyatakan semua anggota Komisi Pemerintahan, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, menerima aliran dana e-KTP.
Nazaruddin juga pernah dipanggil dua kali untuk menghadiri sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong. Namun ia mangkir dengan alasan sakit.
KPK juga pernah memanggil Nazaruddin pada 16 Oktober 2017 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo terkait dengan dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun ia tak hadir.