TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPR Muhammad Jafar Hafsah mengakui telah menerima aliran uang sebesar Rp 970 juta dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Uang itu pun ia akui telah digunakan untuk membiayai kegiatannya dan membeli sebuah mobil.
Jafar mengatakan uang tersebut ia gunakan untuk operasional Ketua Fraksi Demokrat. "Misal kunjungan di mana ada konstituen memberikan materi. Atau ada bencana kita berkunjung," kata Jafar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2017.
Baca: Eks Ketua Fraksi Demokrat Akui Terima Dana e-KTP dari Nazaruddin
Dalam berita acara pemeriksaannya, Jafar menyebut sempat menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sebuah mobil jenis Land Cruiser. Jaksa penuntut umum pun mencecarnya soal itu.
Jafar membenarkan telah membeli mobil tersebut. Menurut dia, mobil itu dibeli dari hasil penjualan mobil Land Cruiser-nya yang lama ditambah uang yang ia miliki. "Sebenarnya saya mau beli mobil sendiri. Pada waktu itu ada, saya pakai. Harganya sekitar Rp 300 jutaan," ujarnya.
Baca: Disebut Terima Uang e-KTP, Ganjar Pranowo Selalu Bawa Dokumen ini
Saat menerima uang tersebut, Jafar mengaku tak mengetahui uang tersebut berasal dari proyek e-KTP. Ia mengaku baru mengetahui asal uang usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menyadari itu, Jafar mengembalikan uang itu ke KPK. "Uang itu sudah saya kembalikan ke KPK," kata dia.
Berdasarkan catatan KPK, ada 14 orang dan konsorsium yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK. Selain Jafar, mereka antara lain mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan pengacara Hotma Sitompul.