Setya Novanto Bantah Pernah Mangkir dari KPK

Senin, 20 November 2017 06:11 WIB

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 19 November 2017. Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA

JAKARTA-Setya Novanto mengaku tak menyangka KPK menangkap dirinya padahal baru dilakukan pemanggilan sekali sebagai tersangka. Ketua DPR yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) membantah dirinya mangkir dari pemanggilan KPK.

"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan penangkapan tersangka," kata Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin, 20 November 2017 dini hari.

Setya Novanto bersikukuh tak pernah mangkir dari panggilan KPK. Dia beralasan, beberapa kali permintaan hadir seperti misalnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama Quadra Solution yang didiga turut terlibat dalam perkara korupsi E-KTP, Setya tak hadir tapi selalu disertai sebab.

BACA:KPK Putuskan Segera Tahan Setya Novanto

"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang menyangkut saksi Saudara Anang, saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas," kata Setya.

Advertising
Advertising

Setya mengaku akan tetap menjalani proses hukum."Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati," katanya lagi.

Dalam catatan, KPK sudah memanggil Setya Novanto 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-Elektronik. Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

BACA:Setya Novanto: Saya Tak Sangka Ditahan Tengah Malam

Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada Rabu 15 November Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII namun ia tidak ditemukan di kediamannya. Namun, malam hingga Kamis dini hari itu KPK tak mendapati Setya di rumahnya.

Pada Kamis malam, Ketua Umum Partai Golkar ini dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpangi Setya dan dikendarai oleh eks kontributor Metro TV Hilman Mattauch menabrak tiang lampu di pinggir jalan kawasan Permata Hijau. Setya kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

KPK bergerak dengan menetapkan Setya sebagai buron pada Kamus malam. Penyidik komisi antikorupsi juga mendatangi RS Medika untuk mengecek kondisi Setya. Jumat siang, Setya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. KPK menahan Setya, tetapi membantarkannya untuk pemeriksaan medis oleh Ikatan Dokter Indonesia. Setelah hasil pemeriksaan IDI keluar, KPK bersama pihak RSCM menyampaikan keterangan ihwal kondisi Setya. Setya Novanto resmi ditahan KPK pada Senin, 20 November 2017 dini hari

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

3 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

13 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

18 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

20 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya