KPK Harap Insiden Pelarian Setya Novanto Jadi Pelajaran

Minggu, 19 November 2017 09:51 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 November 2017. Karena masih dalam kondisi sakit pasca kecelakaan, Setya Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Dengan penahanan tersebut, KPK berharap insiden pelarian Setya saat akan dijemput paksa penyidik dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum, hendaknya mematuhi kewajiban tersebut,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek pada Sabtu, 18 November 2017.

Baca: Kuasa Hukum Akan Laporkan Lagi Meme Kecelakaan Setya Novanto

Pada Rabu malam, 15 November 2017, KPK memutuskan menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun penyidik KPK tidak berhasil menjemputnya karena Setya tak berada di rumah.

Hingga akhirnya pada Kamis, 16 November 2017, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Keesokan harinya, Setya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk kebutuhan penyidikan KPK. Di hari yang sama, KPK mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya.

Baca: Mahfud MD Sebut Pengacara Setya Novanto Tak Paham Hukum, Indikasi

Surat penahanan tersebut diprotes pihak Setya. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Setya menolak meneken berita acara penahanan dan berita acara pembantaran penahanan yang disodorkan penyidik KPK.

Meski demikian, KPK menegaskan penahanan tetap akan dilakukan hingga 20 hari ke depan, di luar masa pembantaran atau masa tahanan yang tidak dihitung selama tersangka dirawat. “Ditandatangani atau tidak berita acara penahanan bukan syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka,” ucap Febri.

Sebelum mengeluarkan surat perintah penahanan, KPK 11 kali melakukan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. Setya diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk sejumlah tersangka serta terpidana kasus korupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Terakhir, Setya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 15 November 2017. Ia pun mangkir dengan alasan ingin menyampaikan pidato pembukaan masa persidangan ke-11 Tahun Sidang 2017-2018 di rapat paripurna DPR. Dari total 11 kali pemanggilan, ia tercatat mangkir hingga delapan kali. “Jadi semua upaya persuasif sudah kami lakukan,” kata Febri.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya