KPK Harap Insiden Pelarian Setya Novanto Jadi Pelajaran
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 19 November 2017 09:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Dengan penahanan tersebut, KPK berharap insiden pelarian Setya saat akan dijemput paksa penyidik dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum, hendaknya mematuhi kewajiban tersebut,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek pada Sabtu, 18 November 2017.
Baca: Kuasa Hukum Akan Laporkan Lagi Meme Kecelakaan Setya Novanto
Pada Rabu malam, 15 November 2017, KPK memutuskan menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun penyidik KPK tidak berhasil menjemputnya karena Setya tak berada di rumah.
Hingga akhirnya pada Kamis, 16 November 2017, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Keesokan harinya, Setya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk kebutuhan penyidikan KPK. Di hari yang sama, KPK mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya.
Baca: Mahfud MD Sebut Pengacara Setya Novanto Tak Paham Hukum, Indikasi
Surat penahanan tersebut diprotes pihak Setya. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Setya menolak meneken berita acara penahanan dan berita acara pembantaran penahanan yang disodorkan penyidik KPK.
Meski demikian, KPK menegaskan penahanan tetap akan dilakukan hingga 20 hari ke depan, di luar masa pembantaran atau masa tahanan yang tidak dihitung selama tersangka dirawat. “Ditandatangani atau tidak berita acara penahanan bukan syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka,” ucap Febri.
Sebelum mengeluarkan surat perintah penahanan, KPK 11 kali melakukan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. Setya diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk sejumlah tersangka serta terpidana kasus korupsi e-KTP, yakni Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Terakhir, Setya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 15 November 2017. Ia pun mangkir dengan alasan ingin menyampaikan pidato pembukaan masa persidangan ke-11 Tahun Sidang 2017-2018 di rapat paripurna DPR. Dari total 11 kali pemanggilan, ia tercatat mangkir hingga delapan kali. “Jadi semua upaya persuasif sudah kami lakukan,” kata Febri.