Sakit, Edward Soeryadjaya Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

Reporter

Antara

Sabtu, 18 November 2017 21:58 WIB

Chairman PT Ortus Ltd Edward Soeryadjaya (kanan) bersama Direktur PT Jakarta Monorail, R. Bovanantoo meninjau lokasi pembangunan kembali proyek Jakarta Monorail di Kuningan, Jakarta, (15/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengecek kebenaran sakitnya Edward Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Edward Soeryadjaya menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd. yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).

"Untuk second opinion-nya sedang dikoordinasikan dan dipersiapkan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Sabtu, 18 November 2017.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari tersangka Edward Soeryadjaya untuk memenuhi panggilan penyidik agar penanganan perkara itu cepat selesai.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Edward Soeryadjaya Dicekal Kejagung

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan second opinion atas kebenaran sakitnya yang bersangkutan. "Benaran sakit apa tidak atau sakit-sakitan?" katanya.

Menurut dia, alasan sakit kerap digunakan untuk menghindari dari pemeriksaan. Bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka meminta berobat ke luar negeri.

Saat ini, kata dia, tersangka tidak bisa membohongi lagi karena kejaksaan sudah memiliki rumah sakit sendiri untuk melakukan pemeriksaan. "Jadi, mereka sekarang tidak mudah mengatakan ke Singapura untuk berobat," katanya.

Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Densus Antikorupsi Dibentuk, Kejaksaan Agung Ingin Ada Kesetaraan

Advertising
Advertising

Edward Soeryadjaya juga mangkir dalam persidangan perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, Edward menjadi terdakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni Maria, dan Gustav. Meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, terdakwa Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.

Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya.

Berita terkait

Kejagung Cekal Edward Soeryadjaya Selama 6 Bulan

3 November 2017

Kejagung Cekal Edward Soeryadjaya Selama 6 Bulan

Pencekalan terhadap Edward Soeryadjaya dilakukan Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Edward Soeryadjaya Dicekal Kejagung

2 November 2017

Jadi Tersangka Korupsi, Edward Soeryadjaya Dicekal Kejagung

Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun.

Baca Selengkapnya