Pengacara Setya Novanto: KPK Datang Bawa Surat Penangkapan

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 16 November 2017 07:18 WIB

Sejumlah Penyidiik saat keluar dari kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta, 15 November 2017. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017. Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi mengatakan awalnya KPK berniat menjemput paksa Novanto.

“Betul (mau menjemput paksa),” kata Fredrich saat ditemui di rumah Setya, Rabu malam. Menurut Fredrich, sekitar lebih dari 20 penyidik KPK menunggu kedatangan Novanto selama 40 menit. “Saya bilang silakan tunggu, akhirnya dia (penyidik) bilang boleh tidak menggeledah lalu saya bilang silahkan tapi kita awasi.”

Baca: KPK Geledah Rumah Setya Novanto, Sita Rekaman CCTV

Fredrich mengatakan saat itu dirinya tengah menunggu Setya Novanto sejak pukul 19.00 di kediamannya. Bukannya Setya, malah penyidik KPK yang datang disertai dengan beberapa anggota Brimob untuk mengamankan penjemputan tersebut. “Mereka datang dengan sopan dan memberitahukan dengan surat perintah penangkapan, surat tugas, dan surat penggeledahan lalu tanya dimana Pak Setya Novanto,” kata Fredrich.

Selama lima jam, menurut Fredrich, para penyidik KPK menggeledah rumah mewah Setya tersebut. “Sampai ruang kerjanya, lemari bajunya, surat-suratnya, bahkan foto-fotonya digeledah. Enggak ada apapun yang rahasia," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Setya Novanto Akan Jadi DPO oleh KPK, Pengacara: Silakan Saja

Dari hasil penggeledahan tersebut, Fredrich mengatakan, penyidik menyita rekaman kamera CCTV di kediaman Setya Novanto. Berdasarkan pantauan Tempo, penyidik juga keluar dengan menggiring beberapa koper berwarna hitam dan biru. Koper-koper tersebut sebelumnya dibawa oleh penyidik ketika memasuki kediaman Novanto.

Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Rabu, 15 November 2017. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada hari yang sama, DPR menggelar sidang paripurna setelah masa reses.

Setya Novanto juga telah mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi yang sama. Setya beralasan pemanggilan KPK harus melalui izin Presiden.

Hingga kini, KPK masih mencari keberadaan Setya Novanto. Bahkan, KPK telah mempertimbangkan untuk memasukkan Setya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya