Setya Novanto Akan Masuk DPO oleh KPK, Pengacara: Silakan Saja

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 16 November 2017 06:50 WIB

Sejumlah Penyidik memeriksa bagian depan kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta, 2017. 15 November 2017. Setya Novanto sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto tak diketahui keberadaannya setelah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi mengatakan tak khawatir jika kliennya tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buron.

“Silakan saja, mau DPO atau DPS DPH atau apa pun, saya enggak ada urusan. Silakan saja,” kata Fredrich di kediaman Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2017.

Baca: KPK Pertimbangkan Setya Novanto Sebagai Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memasukkan nama Setya Novanto ke dalam DPO. Pertimbangan ini dilakukan karena hingga Kamis dini hari tadi, Setya tak kunjung ditemukan.

Fredrich mengatakan, keputusan KPK untuk memasukkan kliennya ke dalam DPO merupakan hak para penyidik lembaga anti rasuah tersebut. “Tapi biarkan saya melakukan pembelaan hukum sesuai yang berlaku. Coba masing-masing pihak saling menghormati,” kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Politisi Golkar: Setya Novanto Tak Ada di Rumah Saat Didatangi KPK

Setya Novanto sebelumnya mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP. Setya mengirim surat berisi alasan ketidakhadirannya itu yang tertanggal pada 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat yang ditandatangani oleh Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto itu ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komnas HAM, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Klien, dan Pertinggal.

Surat itu intinya menyatakan Setya Novanto belum bisa memenuhi panggilan KPK sampai adanya putusan MK terhadap permohonan uji materi yang diajukan kuasa hukum Setya. Salah satu poin dalam surat juga menyebutkan bahwa Setya Novanto tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada tugas negara untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR.

Fredrich tidak keberatan kliennya itu menjadi buron KPK. Dia juga mengatakan Setya bukan menghilang untuk sembunyi dari kejaran KPK. “Dia itu enggak sembunyi. Mau cari di kolong-kolong bawah sana ya silakan karena saya yakin beliau sangat patuh hukum," ujarnya.

Menurut Fredrich, Setya Novanto juga tidak melarikan diri ke luar kota. “Saya yakin seratus persen di Jakarta.”

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

2 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya