Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Jokowi: Baca Undang-Undang
Reporter
Aditya Budiman
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 15 November 2017 11:19 WIB
TEMPO.CO, Manado - Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden meminta kepada pihak terlibat agar membuka dan membaca kembali peraturan yang berlaku.
"Buka undang-undangnya semua," kata Presiden Jokowi usai menghadiri kongres Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, di Manado, Sulawesi Utara pada Rabu, 15 November 2017.
Baca: Digugat ke MK, KPK Tetap Panggil Setya Novanto Sebagai Tersangka
Jokowi berharap semua pihak yang terlibat mengikuti aturan main yang sudah ada. "Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Ketua DPR itu ditetapkan kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP pada 10 November 2017.
Baca: Diperiksa KPK Hari ini, Setya Novanto Tak Akan Hadir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya mengabaikan dalil Setya yang menyatakan punya hak imunitas sehingga tak bisa diperiksa KPK. "Alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden sebenarnya kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu," kata dia.
Dalil Setya soal hak imunitas anggota DPR itu disampaikan pada Senin lalu, saat Setya sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. Setya menyatakan bahwa sebagai anggota Dewan, ia memiliki hak imunitas sehingga tak bisa diperiksa penegak hukum termasuk KPK. Menurut dia, pemeriksaan terhadapnya harus dilakukan dengan izin Presiden.
Setya Novanto sudah berencana tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Sudah saya jelaskan berulang kali bahwa KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Setya,” ujar Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya.
Infografis: Setya Novanto Tersangka Dugaan Kasus Korupsi E-KTP