Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 November 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya belum akan melakukan pemanggilan paksa jika Setya Novanto mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Rabu, 15 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Terkait dengan panggil paksa, sejauh ini, kami belum memiliki rencana itu. Karena sejauh ini KPK masih fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemanggilan terhadap tersangka besok," katanya di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2017.
Febri pun enggan membicarakan kemungkinan penahanan Setya saat diperiksa sebagai tersangka. KPK, kata Febri, berharap pemeriksaan menjadi ruang klarifikasi Setya atas fakta-fakta yang dimiliki penyidik. "Apalagi fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sebenarnya sudah semakin kuat bagi KPK," ujarnya.
Setya berkali-kali mangkir dari pemeriksaan KPK, baik ketika berstatus sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP. Pada pemanggilan pertama, Setya mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses Dewan Perwakilan Rakyat. Terakhir, pada 13 November 2017, Setya seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Setya pun mangkir. KPK menerima surat ketidakhadiran Setya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Surat tersebut dikirimkan dengan kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto. Setya beralasan pemanggilannya harus atas seizin presiden.
Mangkirnya Setya Novanto menuai respons dari Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Laode mengatakan KPK bakal memanggil paksa jika Setya kembali mangkir pada pemanggilan ketiga. Menurut Laode, upaya pemanggilan paksa sudah sesuai dengan perundang-undangan.