TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan pada Rabu, 15 November 2017. KPK berencana memeriksa Novanto terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
"Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya di Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: Pengamat: KPK Bisa Menahan Setya Novanto Tanpa Tunggu Putusan MK
Febri mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan ihwal kehadiran Novanto pada pemeriksaan besok. Ia berharap pemeriksaan tersebut menjadi ruang klarifikasi Setya Novanto terhadap temuan penyidik. "Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," ujar Febri.
Setya Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Pada pemanggilan pertama, Novanto mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR. Pekan lalu, Setya kembali absen dan surat ketidakhadirannya dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI. Dalam surat itu Sekjen DPR meminta KPK meminta izin Presiden jika ingin memanggil Setya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berujar akan meminta perlindungan pada Presiden, Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia jika KPK berniat memanggil paksa Setya. "Pasti kami akan meminta perlindungan pada Presiden termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich.
Baca juga: Pengacara Setya Novanto Meragukan Isi Rekaman Johannes Marliem
KPK menilai alasan Setya Novanto mangkir dengan alasan harus izin presiden tak berdasar. "Kami baca secara lebih lengkap UU MD3 tersebut, ada penegasan pengecualian izin tertulis presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya klausul itu tidak bisa digunakan lagi," kata Febri.