Pengamat: KPK Bisa Menahan Setya Novanto Tanpa Tunggu Putusan MK

Selasa, 14 November 2017 16:02 WIB

Refly Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Refly Harun, mengatakan KPK bisa memanggil paksa dan menahan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. KPK, kata dia, tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang KPK yang didaftarkan oleh kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi.

Ia menjelaskan prosedur di MK mengatur bahwa undang-undang yang sedang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakannya batal. "Jadi, kalau undang-undang itu memberikan hak secara clear kepada KPK untuk bisa memanggil seorang tersangka bahkan menahannya. Sebelum undang-undang itu dibatalkan eksistensinya, maka itu tetap bisa digunakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 November 2017.

Baca: MK Proses Uji Materi UU KPK yang Diajukan Setya Novanto

Setya saat ini telah berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Saat masih berstatus saksi, ketua DPR itu sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Refly berujar Setya seharusnya datang ke KPK ketimbang mangkir dan berlindung dengan segala cara.

"Seharusnya ketua DPR memberikan contoh yang baik dan memberikan keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka untuk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung di balik prosedur dan hak imunitas," ujarnya.

Menurut Refly, Ketua Umum Golkar itu berlindung di balik prosedur dengan mengatakan pemanggilannya harus seizin presiden. Selain itu, Setya juga berlindung dengan mengatakan bahwa dirinya memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sehingga tidak bisa diperiksa oleh penegak hukum.

Advertising
Advertising

"Padahal, baik hak imunitas maupun izin presiden itu tidak berlaku untuk kasus korupsi yang digolongkan kejahatan khusus atau extraordinary crime," ujarnya.

Baca: Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi

Refly berujar, apa yang dialami Setya masih lebih baik dibandingkan oleh tersangka korupsi lainnya. Sebab, Setya sampai saat ini belum ditahan oleh KPK. "Masih mending ketua DPR, dihormati untuk tidak ditahan. Tapi, jangan bicara persepsi tahan-menahan, melainkan bagaimana pejabat sekelas ketua DPR memberi contoh baik mengenai ketaatan terhadap proses hukum," tuturnya.

Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun status ini gugur ketika hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan gugatan Setya Novanto pada 29 September 2017.

Sejak itu, KPK beberapa kali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi. Namun tidak sekali pun ketua umum Partai Golkar itu datang dengan berbagai alasan.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017. Upaya Setya pun berlanjut dengan mendaftarkan uji materi undang-undang KPK ke MK, Senin, 13 November 2017. Pengacara Setya, Fredrich, meminta KPK menahan diri dan tidak menyentuh kliennya sampai MK mengeluarkan putusan.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

7 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

9 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

11 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

12 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

12 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya