Ogah Ditangkap KPK karena Korupsi, Zulkifli Hasan Punya Kiat
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 14 November 2017 14:05 WIB
TEMPO.CO, Depok - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan punya kiat untuk menghindari perilaku korupsi. Agar tidak mengalami kejadian seperti Ketua DPD, Irman Gusman dan Ketua DPR Setya Novanto yang berurusan dengan KPK, ia selalu berhati-hati menerima tamu.
Setiap tamu yang ingin diterimanya pun dibuatkan aturan khusus. “Tamu tidak boleh membawa tas,” kata Zulkifli memberi sambutan di Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Universitas Indonesia, Senin, 13 November 2017.
Baca: Zulkifli Hasan: Tinggal MPR yang Belum Kena ...
Zulkifli mengatakan selalu berdoa agar tidak terjebak dalam perilaku koruptif. “Ketua DPD Irman Gusman sudah ditangkap, Ketua DPR sudah tersangka, bagaimana tidak berdoa kalau kondisinya begitu?”
KPK menangkap tangan Irman Gusman di rumah dinasnya pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang Rp100 juta. Uang itu suap yang berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.
Irman Gusman divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Pengadilan Tipikor juga memutuskan hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Kabar Mumtaz Rais di Pilgub Sumut, Ketua Umum PAN: Itu Hoax
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Irman Gusman dipenjara 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 5 bulan penjara.
Setya Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) pada Senin, 17 Juli 2017. Status itu dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan pada 29 September 2017. KPK menjadikan Setya kembali menjadi tersangka akhir Oktober lalu dan diumumkan pada Jumat, 10 November 2017.
Setya Novanto, selaku anggota DPR RI 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan disangka berupaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari pengadaan e-KTP Rp5,9 triliun.
Menurut Zulkifli Hasan, hampir semua sudah ditangkap KPK, mulai anggota DPR hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketua DPD saat itu, Irman Gusman, juga terkena OTT dalam kasus suap. "DPD sudah, sekarang yang ramai dibicarakan DPR. Tinggal MPR saja belum," ucap Ketua Umum PAN ini.