Bujet Gedung DPR tanpa Rekomendasi Kementerian PUPR
Reporter
Hussein Abri
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 14 November 2017 11:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tak pernah menerbitkan surat rekomendasi pembangunan gedung baru untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, DPR tidak pernah meminta Kementerian PUPR mengeluarkan tersebut.
“Sesuai aturan menteri, pembangunan gedung harus dapat rekomendasi terlebih dulu, dan itu sifatnya wajib,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, ketika dihubungi, Senin, 13 November 2017.
Baca: Kebakaran Landa Gedung DPR, Wakil Ketua DPR Ikut Dievakuasi
Aturan yang dimaksudkan Danis adalah Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Negara. Aturan serupa terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga, yang menyebutkan bahwa penghitungan biaya hingga persetujuan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Danis, selama ini kerja timnya hanya memeriksa kelayakan gedung yang ada. Pemeriksaan meliputi uji keamanan, yang hasilnya adalah gedung Dewan tidak miring seperti klaim para legislator.
Kendati demikian, dia tak menampik faktor kenyamanan gedung yang sangat kurang. Gedung DPR kini ditempati 4.500 orang, hampir enam kali lipat rancangan awal yang hanya untuk 800 orang.
Baca juga: Anggaran Perencanaan Gedung Baru DPR Rp 601 Miliar
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara, idealnya ruang kerja anggota DPR berukuran 117 meter persegi. Sedangkan saat ini luasnya hanya sekitar 48 meter persegi.
Danis mengatakan timnya sedang merumuskan kajian menyeluruh terhadap Gedung Nusantara I. Hasilnya, kata dia, akan diserahkan ke Sekretaris Jenderal DPR. “Tapi ini bukan rekomendasi gedung baru,” dia menambahkan.
DPR memang berencana membangun gedung baru. Mereka akan menggunakan bujet senilai Rp 601 miliar dalam anggaran 2018 untuk membiayai kegiatan tahap awal megaproyek yang dirancang dibangun dalam empat tahun itu. Sebesar Rp 320 miliar direncanakan untuk persiapan pembangunan gedung. Adapun sisanya, Rp 281 miliar, untuk alun-alun demokrasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Centre, Roy Salam, mengatakan belum adanya rekomendasi pembangunan gedung dari Kementerian Pekerjaan Umum semakin menunjukkan janggalnya persetujuan anggaran Rp 601 miliar tersebut. Menurut dia, dana yang digelontorkan harus melewati penghitungan awal, terutama oleh Kementerian. “Ini mencurigakan, dan seperti ada yang sedang merencanakan kebocoran anggaran,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menampik pernyataan Danis dan Roy. Dia mengklaim telah memiliki kajian ihwal anggaran. “Pasti akan dapat (rekomendasi),” kata Ketua Tim Implementasi dan Reformasi Kompleks Parlemen ini.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti, justru menyerahkan sepenuhnya hitungan maupun rekomendasi pembangunan gedung kepada Kementerian Pekerjaan Umum. “Setahu saya akan ada rekomendasi, dan setelah itu proses pembangunan,” ujarnya.