Vonis Buni Yani, Ratusan Simpatisan Penuhi Area Sidang

Selasa, 14 November 2017 09:37 WIB

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2017. Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO, Bandung - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani menjalani sidang putusan pada Selasa, 14 November 2017, di gedung perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung. Meski sidang belum berlangsung, ratusan simpatisan Buni Yani sudah memadati ruang sidang.

Pantauan Tempo, ratusan simpatisan Buni Yani dari organisasi kemasyarakatan Aliansi Pergerakan Islam dan Front Pembela Islam sudah melakukan aksi unjuk rasa di luar gedung. Sementara itu, ratusan aparat keamanan tampak berjaga-jaga dengan memasang pagar betis di halaman gedung.

Baca: Sidang Vonis Buni Yani hari ini, Polisi Terjunkan 800 Personel

Kepolisian melakukan pengamanan cukup ketat sejak di pintu masuk gedung. Para pengunjung sidang tidak diperbolehkan membawa tas ke arena persidangan. Kepolisian dan TNI menerjunkan sekitar 800 personel untuk menjaga persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, sidang tersebut akan dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon; mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais; dan sejumlah tokoh yang sempat terlibat dalam aksi 212.

Advertising
Advertising

Baca: Muannas Alaidid: Buni Yani Pantas Dipidana Lebih dari Dua Tahun

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap kliennya diputus bebas oleh majelis hakim. "Kami selaku penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami, yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan obyektif dan seadil-adilnya," katanya dalam keterangannya.

Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama—kini mantan Gubernur DKI Jakarta. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara.

Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, ke Facebook. Tak hanya mengunggah, dia pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Dia menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

7 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

8 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya