Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Setya Novanto Tak Mau Ambil Pusing

Reporter

Tempo.co

Selasa, 14 November 2017 08:49 WIB

Tim kuasa Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menunjukan berkas saat menyambangi Unit 3 SubDit 2 Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu 1 November 2017. Kedatangan terkait pelaporan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum kader partai politik. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi tidak mau ambil pusing soal pelaporan dirinya atas dugaan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi. Dugaan ini dilaporkan oleh Perhimpunan Advokat Pembela KPK (PAP-KPK) pada Senin, 13 November 2017 ke bagian pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Fredrick, PAP-KPK merupakan organisasi yang tidak sah secara hukum bahkan, ia menyebutnya sebagai organisasi liar. "Itu organisasi liar," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 November 2017.

Baca: Kelompok Advokat ini Laporkan Setya Novanto ke KPK

Fredrick menyebut tidak perlu membuang-buang waktu mengurusi organisasi yang bahkan dia sendiri tidak pernah dengar. "Ngapain tanggapi orang-orang yang tidak jelas," kata dia.

Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, ada empat nama yang dilaporkan. Mereka adalah Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Sandy Kurniawan, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti. Keempat nama tersebut diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 5 dan pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Advertising
Advertising

Baca: Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi

Petrus Selestinus, selaku koordinator PAP-KPK, menyebut penghambatan ini tidak hanya melakukan pelanggaran terhadap individu, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Sebab dalam suratnya kepada KPK, DPR menyebut pemanggilan Setya Novanto butuh surat dari Presiden. Padahal ada pengecualian untuk kasus tindak pidana korupsi.

"Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto baik sebagai saksi maupun tersangka," kata Petrus. Menurut dia, sebagai penyelenggara negara, Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

TIKA AZARIA

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya