TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya ke bagian pengaduan masyarakat KPK. Mereka melaporkan Setya Novanto karena dianggap melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi e-KTP.
Dalam laporannya, selain Setya Novanto, ada empat nama yang ikut dilaporkan, yaitu Fredrich Yunadi, Sandy Kurniawan, dan Plt Sekjen DPR Damayanti. Mereka dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Paksa Setya Novanto jika Tetap Mangkir
Petrus Selestinus selaku koordinator PAP-KPK menyebut penghambatan ini tidak hanya dilakukan individu, tapi sudah menggunakan institusi negara. Sebab dalam suratnya kepada KPK, DPR menyebut pemanggilan Setya Novanto butuh surat izin dari Presiden. Padahal ada pengecualian untuk kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekadar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto baik sebagai saksi maupun tersangka," kata Petrus saat ditemui di gedung KPK, Senin, 13 November 2017.
Menurut Petrus, sebagai penyelenggara negara, Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Baca juga: Rekaman Johannes Marliem Ungkap Duit Rp 60 M untuk Setya Novanto
Masih menurut Petrus, berbagai alasan Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK dinilai berubah-ubah dan bisa disimpulkan sebagai upaya menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Petrus berharap laporan ini menjadi prioritas agar memberikan pelajaran bagi semua pejabat negara supaya ketika dipanggil KPK bisa memberikan keterangan untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara korupsi.
"Baru dimasukkan hari ini, jadi ya kita belum tahu, sekarang ini kan kita masih menunggu proses dari KPK," ujarnya.