Setya Novanto: Saya Belum Berpikir Praperadilankan KPK

Senin, 13 November 2017 09:56 WIB

Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pemasangan atap Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Setya mengapresiasi penyelesaian pembangunan yang lebih cepat daripada yang direncanakan. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Kupang - Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum berpikir untuk kembali mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya belum berpikir untuk melakukan praperadilan. Masih jauh," kata Novanto kepada wartawan di Kupang, Senin, 13 November 2017.

Tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu mengatakan masih akan berkonsetrasi untuk menjalankan tugas kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. "Saya sekarang fokus jalankan tugas kenegaraan dan partai," ujar dia.

Baca: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi ...

Meski begitu, Setya mengakui sedang mempelajari masalah yang sedang menimpanya untuk melakukan upaya-upaya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP itu. "Saya tetap hormati proses hukum. Nanti kita lihat perkembangannya."

Sebelumnya, Setya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya, melalui Andi, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek. Ia disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu. Namun, status tersangka itu dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan hakim Cepi Iskandar.

Baca juga: Setya Novanto Jadi Tersangka, Fahri Hamzah ...

Setya Novanto kembali dijadikan tersangka oleh KPK sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 31 Oktober 2017. Adapun pengumuman resmi Setya sebagai tersangka baru dilakukan KPK pada Jumat, 10 November 2017. Ia disangka berperan mengatur proses pengadaannya sehingga menguntungkan dirinya dan pihak lain.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyatakan bahwa KPK sudah memegang dua alat bukti permulaan yang cukup untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal itu sudah dipastikan sejak gelar perkara pada akhir Oktober 2017.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya