Jokowi Minta Jangan Ada Kegaduhan antara KPK dan Polri

Reporter

Amirullah

Jumat, 10 November 2017 15:41 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan salam komando seusai melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2017. Kedatangan Kapolri ke markas lembaga antirasuah itu untuk membahas pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tidak ada kegaduhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Hubungan dua institusi ini kembali memanas setelah Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang.

"Saya minta tidak ada kegaduhan. Kalau ada proses hukum, proses hukum," ujar Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menjelang keberangkatannya ke Vietnam untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC, Jumat, 10 November 2017.

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pimpinan KPK

Kendati mempersilakan proses hukum berjalan, Jokowi meminta polisi tidak melakukan tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. "Saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta," kata Jokowi.

Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, serta pembuatan surat perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Setya Novanto.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan status kedua pemimpin KPK tersebut masih sebagai terlapor, belum tersangka.

Baca juga: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK

Informasi soal SPDP terhadap dua pemimpin KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Saat menyambangi kantor Bareskrim Polri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2017, dia menunjukkan tembusan SPDP yang diterima pelapor, Sandy Kurniawan, yang merupakan rekan Fredrich. SPDP tersebut memuat penyidikan terhadap Agus dan Saut terkait dengan dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK sudah menerima surat tersebut. Namun, dia menyebut, kasus yang dipersoalkan terhadap Agus dan Saut dalam SPDP tersebut tidak jelas. "Tidak ada bunyi obyek apa yang dipermasalahkan," ujarnya, Rabu lalu.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

9 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

11 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

12 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

12 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

13 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

14 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya