Bea Cukai dan BKF Ukur Dampak Ekonomi Kawasan Berikat serta KITE

Jumat, 10 November 2017 14:00 WIB

Bea Cukai dan BKF Ukur Dampak Ekonomi Kawasan Berikat dan KITE

INFO NASIONAL - Peran Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri ditunjukkan secara nyata dengan memberikan kemudahan berupa fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha dalam negeri. Salah satu yang dirasa telah banyak memberikan dampak positif adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB).

Untuk dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas itu, Bea Cukai telah melakukan pengukuran dampak ekonomi atas fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang telah diberikan pemerintah. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pada tahap awal Bea Cukai bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melakukan pengukuran dampak ekonomi terhadap semua perusahaan penerima fasilitas KITE dan KB di empat daerah, yaitu Bogor, Pasuruan, Boyolali, dan Semarang, dengan asistensi dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Kami ingin agar perusahaan yang berorientasi ekspor (KITE dan KB) diberikan fasilitas di awal, untuk kemudian bisa menghasilkan kontribusi ekonomi yang lebih besar di belakang. Kita pupuk pohonnya, kemudian petik buahnya,” ujarnya.

Dia menambahkan secara keseluruhan fasilitas KITE dan KB yang diberikan di empat daerah itu memberikan dampak positif. Di antaranya, perusahaan KITE dan KB berkontribusi secara rata-rata sebesar Rp 61,2 triliun terhadap pendapatan domestrik regional bruto (PDRB). Angka tersebut mencapai 16 persen dari total PDRB setempat. “Persentase tersebut termasuk sangat besar dan membuktikan perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas KITE dan KB turut menggerakkan perekonomian regional,” ucapnya.

Selain berkontribusi terhadap PDRB daerah, perusahaan penerima KITE dan KB juga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak. Per 2016, tercatat hampir 400 ribu tenaga kerja terserap perusahaan penerima KITE dan KB. “Dari hasil survei tersebut perusahaan juga menyatakan tanpa fasilitas ini, perusahaan terancam mengurangi jumlah pegawai dan bisa merelokasi usahanya ke negara lain,” katanya.

BKF menyatakan dukungannya untuk Bea Cukai atas pengukuran ekonomi terhadap perusahaan KITE dan KB ini. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang komprehensif terkait dengan pemanfaatan fasilitas yang diberikan Bea Cukai, menjawab challenge masyarakat tentang efek positif dari kebijakan pemerintah, serta penting untuk pengembangan kebijakan ke depan. “Kerja sama dengan BKF ini dilakukan mengingat BKF merupakan lembaga yang bertugas me-review dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Sehingga ini dilakukan untuk menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran ke depannya,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Untuk mendapatkan pengukuran yang lebih menyeluruh, di pertengahan November 2017, Bea Cukai akan memperluas ruang lingkup pengukuran dampak ekonomi ini agar tidak hanya terbatas di empat daerah, tapi meliputi semua perusahaan penerima KITE dan KB di Indonesia. Hasil dari survei itu akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk dapat diteliti dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran. Hasilnya direncanakan akan disampaikan langsung Menteri Keuangan dalam acara gathering bersama semua CEO dari perusahaan KB dan KITE pada pertengahan Desember 2017. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya