Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian dalam Workshop & Launching di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, 9 November 2017. Andita Rahma
Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang adalah sebagai terlapor. "Terlapor ya. Bukan tersangka," kata Tito di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 9 November 2017.
Kapolri Tito menuturkan sudah memanggil tim penyidik Kamis pagi, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. "Saya tanya bagaimana proses kasusnya dan kenapa terbit SPDP," ujar Tito.
Tito berujar tidak mau timbul kegaduhan dengan adanya kasus ini. "Kami ingin menjaga hubungan dengan semua lembaga. Termasuk KPK," kata Tito.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa laporannya mengenai status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, naik ke tahap penyidikan.
Fredrich menunjukkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum yang diterima pelaporoleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan oleh Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor
SPDP tersebut diterbitkan kemarin, pada Selasa, 7 November 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.