Laporan Atas Dua Pemimpin KPK Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Kamis, 9 November 2017 14:41 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. Pertemuan tersebut membahas tentang penandatanganan kerjasama antara KPK, Polri dan Kejagung dalam penerapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik (E SPDP) terkait kasus korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Muttalib menilai pelaporan atas dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, oleh tim kuasa hukum Setya Novanto merupakan bentuk kriminalisasi.

Apalagi saat ini lembaga antirasuah itu tengah mengusut kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Ini merupakan manuver dan bentuk intervensi SN karena dilakukan saat KPK tengah gencar membongkar korupsi e-KTP," tuturnya melalui siaran tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 9 November 2017.

Apalagi, Abdul melanjutkan, yang diduga terlibat dalam proyek tersebut adalah SN sehingga memiliki benang merah. Namun, kata dia, laporan tersebut salah alamat lantaran tuduhan pemalsuan surat tidak memiliki bukti hukum yang kuat, mengingat kewenangan cegah atau cekal bukan di KPK, melainkan pihak Imigrasi. "KPK hanya menjalankan fungsinya, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dengan mengajukan permohonan cegah atau cekal terhadap SN," katanya. "Jadi keputusan itu ada pada Imigrasi."

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Febri: Bukan Kali Ini Saja

Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dua pemimpin KPK, Agus dan Saut, dalam kasus pemalsuan surat. Surat itu sudah sampai di tangan kejaksaan. Namun kejaksaan mengatakan status kedua pimpinan KPK itu masih terlapor, belum tersangka.

Menurut Abdul, kepolisian terkesan melayani kepentingan ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini. Pasalnya, SN ingin mengelak sehingga segala cara digunakan agar lepas dari jeratan hukum dalam kasus besar proyek e-KTP. "Lihat rentang waktu masuknya laporan dan keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sangat singkat," ucapnya.

Karena itu, menurut dia, pelapor dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang KPK karena menghalang-halangi upaya penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia membandingkan kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, yang berbulan-bulan mengendap. Bahkan hingga saat ini pengusutan kasus penyiraman air keras tersebut tak ada perkembangan. "Polri ini cenderung tidak adil terhadap Novel," tuturnya.

Baca juga: KPK Nilai Kasus dalam SPDP untuk Agus dan Saut Tak Jelas

Karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo merespons kejadian ini dan bersikap tegas terhadap segala bentuk intervensi dan kriminalisasi kepada KPK. Hal itu sesuai dengan janji Nawacita Presiden. "Kami masyarakat sipil tetap mendukung KPK membongkar korupsi e-KTP sampai tuntas," katanya.

KPK

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

6 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

1 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

2 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya