TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidikan oleh kepolisian terhadap pimpinan KPK bukan baru kali ini saja terjadi. Menurut Febri, sering kali laporan kepada kepolisian dilakukan pihak yang terlibat dalam perkara yang tengah diselidiki KPK.
Dia menanggapi dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Febri memastikan KPK sudah menerima surat tersebut. Namun dia menyebut kasus yang dipersoalkan terhadap Agus dan Saut dalam SPDP tersebut tidak jelas. "Tidak ada bunyi obyek apa yang dipermasalahkan," ujarnya, Rabu, 8 November 2017.
Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pimpinan KPK
Febri tidak ingin berandai-andai soal sikap yang akan diambil lembaganya jika kedua pemimpin KPK dinyatakan polisi sebagai tersangka. Namun, kata dia, KPK memang memiliki sejarah yang tak cukup bagus saat menangani kasus besar. "Pimpinan pernah diberhentikan, kami harap itu tak terjadi lagi."
Saat ini, beberapa kasus besar masih terus didalami KPK. Selain kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun, KPK tengah mendalami kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun.
KPK, kata Febri, siap memberikan bantuan hukum kepada kedua pemimpinnya. Dia menyebut lembaganya percaya kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional. Menurut dia, Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur dengan jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain untuk penyelesaian secepatnya.
Baca juga: KPK Nilai Kasus dalam SPDP untuk Agus dan Saut Tak Jelas
Informasi SPDP disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Saat menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta Pusat, hari ini, Fredrich menunjukkan tembusan SPDP yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor. SPDP tersebut memuat penyidikan terhadap Agus dan Saut terkait dengan dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.