Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Nilai Kasus dalam SPDP untuk Agus dan Saut Tak Jelas

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kanan) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2017. Terlihat kotak aksesoris yang terdiri dari : jam tangan Mouawad Grande Ellipse, cincin emas 18 K bertahtakan berlian, sepasang manset bertahtakan berlian, sebuah ballpoint merek Mouawad dan sebuah tasbih berwarna hitam. ANTARA/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kanan) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2017. Terlihat kotak aksesoris yang terdiri dari : jam tangan Mouawad Grande Ellipse, cincin emas 18 K bertahtakan berlian, sepasang manset bertahtakan berlian, sebuah ballpoint merek Mouawad dan sebuah tasbih berwarna hitam. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terhadap dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut lembaganya tengah mendalami materi dari SPDP tersebut.

"Kami akan lihat dulu, apa yang dipersoalkan dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Dianysah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.

Informasi terkait SPDP terhadap Agus dan Saut disampaikan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich hari ini mengatakan pelaporannya terhadap kedua pimpinan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Saat menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Pusat pada hari ini, Fredrich menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor. SPDP tersebut memuat penyidikan terhadap Agus dan Saut terkait dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan, KPK Pilih Fokus Tangani Kasus Besar

Mabes Polri telah mengakui adanya SPDP tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo yang naik ke tahap penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri pada Rabu, 8 November 2017.

Febri mengatakan kasus yang disebut dalam SPDP tersebut tidak jelas. Sebab, SPDP tersebut tidak mencantumkan surat yang diduga dipalsukan oleh Agus dan Saut. "Tidak jelas juga penyalahgunaan wewenang dalam hal apa," ujarnya.

Febri juga menyebut bahwa selama inj dugaan kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK, bukan terjadi saat ini saja. "Terutama saat KPK tengah mengusut perkara-perkara korupsi besar." KPK saat ini memang tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setya tak lain adalah klien dari Fredrich sendiri.

Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi Kaji Laporan Madun

Meski demikian, Febri menyebut lembaganya percaya jika kepolisian bisa profesional dalam menangani kasus ini, meski sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia, Pasal 25 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur dengan jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

7 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).