TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak mengetahui keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memulai penyidikan terhadap dua pemimpin dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang. "Saya sebagai Kapolri tidak tahu adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tersebut," ujar Tito melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 8 November 2017.
Baca: Polisi Terbitkan SPDP Pimpinan KPK, Febri: Bukan Kali Ini Saja
Dia mengatakan akan memanggil Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono, untuk meminta penjelasan ihwal kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan perwakilan Rakyat Setya Novanto, Sandy Kurniawan pada 9 Oktober 2017 tersebut. Perihal status Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Tito menyebutkan keduanya masih menjadi terlapor.
"Di SPDP tersebut, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo disebut sebagai terlapor, bukan tersangka," ujarnya.
Baca: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK
Sejak Agustus 2017, dua pemimpin dan tiga penyidik KPK telah dilaporkan ke polisi dengan berbagai tuduhan. Selain itu, seorang penyelidik KPK juga ikut dilaporkan.
13 Agustus 2017
Penyidik Novel Baswedan dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama.
3 Oktober
Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Madun Hariyadi atas dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi, radio trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya, serta pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK.
9 Oktober
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Setya Novanto atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.
30 Oktober
Tiga pegawai KPK, yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Durna, dan Edy Kurniawan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ario dituding menyalahgunakan wewenang.
Adapun Arend dan Edy dituduh melakukan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan.